PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN

PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) telah mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.

Aturan terbaru yang telah dikeluarkan tersebut terkait penetapan PPPK Paruh waktu sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam keputusan Menpan-RB tersebut, telah mengatur semua ketentuan tentang PPPK paruh waktu.

Surat keputusan tersebut ialah pengadaan PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan yang kosong.

BACA JUGA:Regulasi PPPK Paruh Waktu Disahkan, Masa Kontrak Hanya 1 Tahun Sedih, Apakah Bisa Diperpanjang?

BACA JUGA:Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini

Kemudian mengenai perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu, telah ditetapkan hanya selama 1 tahun dan hal tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Maka diperlukan evaluasi kinerja per triwulan ataun tahunan PPPK paruh waktu, hal itu untuk mencapaian kinerja organisasi terbaik.

Dengan begitu nanti hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan untuk mempertahankan atau memperpanjangan menjadi PPPK penuh waktu.

Lalu dalam keputusan tersebut ada 7 jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Mendagri : 2025 Aturan Baru Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Ganti Model Terbaru

BACA JUGA:921 Honorer Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, BKPSDM Lubuk Linggau Beberkan Formasi yang Masih Kosong

Maka PPPK Paruh Waktu diberikan peluang untuk menjadi pegawai non-ASN yang mengisi berbagai jabatan penting baik itu di instansi pemerintah atau di sekolah.

7 Jabatan yang Diisi PPPK Paruh Waktu

- Guru atau Tenaga Kependidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan