PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN
PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
Kemudian tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban degan baik.
Lalu tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.
Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki tetap karena melakukan tindak atau kurungan kekuatan hukum pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan, dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Ikut Seleksi, Auto Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 5 Ketentuan Ini
BACA JUGA: Catat, Hal ini Membuat PPPK Paruh Waktu Diberhentikan atau Otomatis Mengundurkan Diri
Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka Unit yang membutuhkan sesuai akan dipindahkan dengan kompetensinya.