Catat, Hal ini Membuat PPPK Paruh Waktu Diberhentikan atau Otomatis Mengundurkan Diri
Ilustrasi PPPK -Foto : Dok. PPPK-
KORANLINGGAUPOS.ID – Saat ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau masih dalam proses merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Seleksi 2. Pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahap 2 baru ditutup hari ini, Rabu 15 Januari 2025.
Dengan telah mendaftar dan mengikuti tes, para pegawai Non ASN ini nantinya akan menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Yang masih jadi pertanyaan adalah apakah seorang PPPK paruh waktu bisa diberentikan?
Dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah seorang pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA:Hati-hati! Bapak atau Ibu PNS dan PPPK Dihantui Ancaman 10 Alasan Ini, Auto Jabatan Hilang Seketika
Sebagaimana PNS, PPPK Penuh Waktu, seorang PPPK Paruh Waktu juga diberhentikan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025, bahwa ada beberapa hal yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari statusnya, yaitu:
1. PPPK paruh waktu tersebut diangkat menjadi CPNS maupun PPPK
2. PPPK paruh waktu mengundurkan diri
3. PPPK paruh waktu meninggal dunia
4. PPPK paruh waktu melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar Tahun 1945
dan Pancasila
5. PPPK paruh waktu mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja sebagai PPPK