Catat, Hal ini Membuat PPPK Paruh Waktu Diberhentikan atau Otomatis Mengundurkan Diri

Ilustrasi PPPK -Foto : Dok. PPPK-

6. PPPK paruh waktu terdampak perampingan organisasi 

7. PPPK paruh waktu  dinilai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya

8. PPPK paruh waktu  tidak berkinerja

9. PPPK paruh waktu melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat yang sudah diperingatkan berkali-kali

10. PPPK paruh waktu dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat dua tahun penjara

11. PPPK paruh waktu dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

12. PPPK paruh waktu menjadi anggota dan/atau pengurus parpol

 BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?

BACA JUGA:Mendagri : 2025 Aturan Baru Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Ganti Model Terbaru

Bagaimana jika PPPK Paruh Waktu ingin pindah instansi?

Ternyata,  berbeda dengan PNS, seorang PPPK baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu tidak bisa mengajukan pindah instansi (mutasi).

Hal ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Mutasi, pegawai pemerintah yang bisa mengajukan mutasi adalah PNS, di aturan ini tidak tercantum PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang bisa mengajukan mutasi.

Yang dimaksud mutasi bisa dilakukan antara instansi pusat atau instansi daerah, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, hingga mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.

Dan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No.16 Tahun 2025, seorang PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri,  oleh karena itu, pelamar yang ingin mengikuti CASN dan berniat untuk berpindah-pindah instansi wajib memperhatikan hal ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan