Tenaga Honorer Tidak Ikut Seleksi, Auto Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 5 Ketentuan Ini
Tenaga Honorer Tidak Ikut Seleksi, Auto Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 5 Ketentuan Ini-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Datang kembali kabar menyenangkan untuk para tenaga honorer di Indonesia.
Setelah sekian lamanya nasib tenaga honorer yang tidak jelas, akhirnya datang kabar menggembirakan kini sudah mendapatkan kepastian.
Tenaga honorer yang nasibnya tidak jelas kini sudah ada kepastian yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB Rini Widyantini akan menjadi PPPK paruh waktu.
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu itu sudah diatur dalam KepmenPAN-RB no 15 tahun 2025.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Harus Ikuti Proses Formalitas Ini, Pemda Tak Boleh Langsung Angkat PPPK Baru
Disebutkan bahwa, tenaga honorer tak harus mengikuti tes untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Sebab telah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa tenaga honorer yang belum melamar sebagai ASN, masih bisa mendapatkan pertimbangan bakal diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Keputusan tersebut telah ditetapkan terdapat 5 kategori bagi tenaga honorer yang akan diangakat jadi PPPK paruh waktu.
Apa saja ketentuan kelima kategori tersebut yuk simak dibawah ini!
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Setelah Seleksi PPPK 2024, Apa yang Menanti di 2025?
A. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
B. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
C. Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
D. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau