Tenaga Honorer Harus Ikuti Proses Formalitas Ini, Pemda Tak Boleh Langsung Angkat PPPK Baru

Tenaga Honorer Harus Ikuti Proses Formalitas Ini, Pemda Tak Boleh Langsung Angkat PPPK Baru-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID–  Pemerintah daerah (Pemda) diingatkan oleh Mendagri Tito Karnavian untuk tidak boleh langsung mengangakat PPPK baru.

Mengenai hubungan ini dengan penataan tetnaga honorer melalui seleksi PPPK 2024.

Sehingga pemerintah pusat mendorong terus Pemda agar cepat mendafatarkan tanaga honorer yang telah disiapakan di instansinya.

Pemerintah juga telah memperpanjangan pendaftaran seleksi tahap 2 sampai 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024, Segini Kisaran Gajinya

MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan bahwa saya meminta kepada seluruh kelapa daerah  untuk mengonfirmasikan data 443.712 tenaga honorer sebagai dasar dalam pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 nanti.

Tenaga honorer ingin menjadi PPPK 2025 harus adanya kerja sama terutama dengan Pemda dan non-ASN di berberapa insatansinya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian ingatkan dengan tegas kepada kelapa daerah setempat.

Ia, juga menjelasakan bahwa untuk konsisten kepala daerah dalam melaksanakan amanat UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:PLN dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Kolaborasi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 10.38 MVA

Diingatkan kepada kepala daerah untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga honorer, Ujar Tito

Ia juga menegaskan bahwa ada amanah dalam UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN.

Jadi untuk Pemda tidak boleh  merekrutmen lagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK yang baru.

Pada seleksi  PPPK tahap 2 ini t enaga honorer harus terdaftar di database BKN agar cepet dituntaskan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan