Tenaga Honorer Harus Ikuti Proses Formalitas Ini, Pemda Tak Boleh Langsung Angkat PPPK Baru
Tenaga Honorer Harus Ikuti Proses Formalitas Ini, Pemda Tak Boleh Langsung Angkat PPPK Baru-Tangkap Layar -
Kalau sudah bersetatus PPPK ia terdaftar di databes BKN selesai semua tenaga honorer.
BACA JUGA:Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 11 Kriteria yang Lain Minggir!
Mengenai ketersediaan formasi, bagi honorer yang lulus dan mendapat formasi diangkat PPPK Penuh Waktu.
Sedangkan,tenaga honorer yang tidak mendapat formasi tetap diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini bertujuan agar tenaga honorer mendapat Ni PPPK dan berstatus sebagai ASN-PPPK.
Karena, dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tidak mengenal lagi istilah honorer.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Satpam di 38 Provinsi Indonesia Berapa Daftar Gajinya Desember 2024?
“Maka diberikanlah pintu oleh pemerintah pusat, honorer menjadi ASN tapi ASN PPPK kontrak baik yang full time maupun yang part time paruh waktu,” ujar Tito Karnavian.
Dalam hal ini, Mendagri menegaskan bahwa Pemda tak boleh seenaknya langsung saja mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tanpa prosedur dari pemerintah pusat.
Maka itu, semua honorer diwajibkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 sebagai pendataan dalam perubahan status mereka nantinya.
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Setelah Seleksi PPPK 2024, Apa yang Menanti di 2025?
“Tapi prosesnya harus didaftarkan untuk ikuti seleksi. Nggak bisa hanya (Pemda) nentukan sendiri. Harus didaftarkan, mereka ikut tes, untuk formalitas,” lanjut Tito Karnavian.