Fix Sudah! Daftar Tenaga Honorer Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Kamu Termasuk?
Fix Sudah! Daftar Tenaga Honorer Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Kamu Termasuk?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi banyak honorer di Indonesia.
Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang dipastikan gagal dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini daftar lengkap tenaga honorer yang akan gagal diangkat, sesuai keputusan resmi yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini:
BACA JUGA:Puluhan Tenaga Honorer Teknis di Lubuk Linggau Gelar Aksi Damai. Bagaimana Nasib Kami kedepan?
1. Mengundurkan Diri
Tenaga honorer yang menyatakan secara resmi mengundurkan diri akan otomatis kehilangan kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Dianggap Mengundurkan Diri
Selain menyatakan mundur secara resmi, tenaga honorer yang dianggap mengundurkan diri juga akan gagal diangkat. Hal ini berlaku jika tenaga honorer:
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Ikut Seleksi, Auto Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 5 Ketentuan Ini
Tidak melengkapi dokumen yang diminta sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak memenuhi prosedur administrasi yang menjadi kewajiban dalam proses seleksi PPPK.
3. Meninggal Dunia
Tenaga honorer yang meninggal dunia sebelum pengangkatan akan otomatis gugur dari daftar calon PPPK Paruh Waktu.