Catat! 5 Syarat PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta dalam Permendikdasmen Terbaru
Catat! 5 Syarat PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta dalam Permendikdasmen Terbaru-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, telah mengeluarkan Permendikdasmen terbaru yang memungkinkan ASN dan PPPK Guru untuk mengajar di sekolah swasta.
Peraturan ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta.
Berdasarkan informasi yang dikutip Koranlinggaupos.id melalui akun Instagram @pppk.idn, berikut 5 syarat PPPK Guru bisa mengajar di sekolah swasta:
BACA JUGA:Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru
1. Kualifikasi Pendidikan
Guru PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1.
Program studi yang diambil harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Jenjang Jabatan
Guru PPPK yang memenuhi syarat adalah mereka dengan jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
BACA JUGA:MKKS SMA Lubuk Linggau : Tolong Evaluasi Penempatan Guru PPPK
Jabatan ini menjadi indikator bahwa guru memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk mengajar di sekolah swasta.
3. Penilaian Kinerja
Syarat berikutnya adalah memiliki hasil penilaian kinerja minimal baik.
Penilaian ini mencakup aspek kompetensi, dedikasi, dan hasil kerja selama menjadi guru.