Kasus Perceraian Meningkat, Ada 1.473 Janda Baru di Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara

Humas Pengadilan Agama Lubuk Linggau Ahkam Riza Kafabih. -Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID – Angka kasus perceraian yang diproses oleh Pengadilan Agama (PA) Lubuk Linggau Tahun 2024 jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2023.

Pada tahun 2024 kasus perceraian yang masuk ke PA Lubuk Linggau sebanyak 1.473 yang terdiri dari kasus cerai gugat 1.151 kasus, sedangkan gugat cerai 322 kasus.

Hal tersebut diungkapkan Humas PA Lubuk Linggau  Ahkam Riza Kafabih kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Januari 2025.

Sedangkan total kasus perceraian tahun 2023 sebanyak 1.369 yang terdiri dari cerai gugat 1.112 sedangkan gugat cerai atau cerai talak 257 kasus.

BACA JUGA:Terbukti Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Langsung Digugat Cerai Istri

BACA JUGA:Staf Puskesmas Ajukan Cerai ke Inspektorat, Suami Siram Cuka Parah

Diakuinya bahwa baik tahun 2024 maupun 2023 kasus yang paling banyak itu cerai gugat atau istri yang mengajukan cerai ke PA Lubuk Linggau. 

"Memang yang mendominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri. Selain itu cerai talak," jelasnya.

Selain persoalan perceraian beberapa kasus yang ditangani PA Lubuk Linggau diantaranya perkara gugatan terkait harta bersama.

Menurutnya untuk tahun 2024 PA Lubuk Linggau bisa menyelesaikan seluruh perkara. 

BACA JUGA:Ini Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan

BACA JUGA:Gara-gara Minta Cerai Istri Dibakar, Begini Nasib Sang Suami Warga Musi Rawas

"Tahun 2024 kita bisa selesaikan semua perkara. Tahun 2025 mulai perkara baru," paparnya.

Tugas utama PA Lubuk Linggau memberikan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya penyelesaian hukum di bidang agama terutama masyarakat yang beragama Islam atau yang menundukkan diri pada aturan Islam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan