Kasus Perceraian Meningkat, Ada 1.473 Janda Baru di Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara
Humas Pengadilan Agama Lubuk Linggau Ahkam Riza Kafabih. -Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos
Seperti perceraian, dispensasi nikah yaitu pemberian izin pernikahan anak dibawah umur 17 tahun.
Selain itu permohonan perwalian, penetapan ahli waris, sengketa waris.
BACA JUGA:Setelah Setahun Cerai IRT di Musi Rawas Akhiri Hidup, Begini Pesan Terakhir Korban pada Suami
BACA JUGA: Usia Pernikahan Dibawah 5 Tahun Rentan Bercerai, Menteri Agama Minta Penghulu Lakukan Pencegahan
Juga melayani gugatan tentang ekonomi syariah biasanya dari bank syariah.
Tahun kemarin ada juga kita kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Lubuk Linggau.
Kejaksaan mengajukan permohonan perwalian untuk anak-anak yang berada di Panti Asuhan.
Tujuannya untuk mendapatkan. Kartu identitas seperti KTP misalnya.
BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau: Istri yang Suaminya Sudah Berbuat Buruk Termasuk Judi Online, Boleh Gugat Cerai
BACA JUGA:Wanita jadi Korban KDRT Haruskah Bercerai? Begini Pandangan Islam Agar Tak Salah Kaprah
"Kita menyambut dengan baik kerjasama tersebut," paparnya.