Kasus Perceraian Meningkat, Ada 1.473 Janda Baru di Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara

Humas Pengadilan Agama Lubuk Linggau Ahkam Riza Kafabih. -Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos

Seperti perceraian, dispensasi nikah yaitu pemberian izin pernikahan anak dibawah umur 17 tahun.

Selain itu permohonan perwalian, penetapan ahli waris, sengketa waris.

BACA JUGA:Setelah Setahun Cerai IRT di Musi Rawas Akhiri Hidup, Begini Pesan Terakhir Korban pada Suami

BACA JUGA: Usia Pernikahan Dibawah 5 Tahun Rentan Bercerai, Menteri Agama Minta Penghulu Lakukan Pencegahan

Juga melayani gugatan tentang ekonomi syariah biasanya dari bank syariah.

Tahun kemarin ada juga kita kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Lubuk Linggau.

Kejaksaan mengajukan permohonan  perwalian untuk anak-anak yang berada di Panti Asuhan.

Tujuannya untuk mendapatkan. Kartu identitas seperti KTP misalnya.

BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau: Istri yang Suaminya Sudah Berbuat Buruk Termasuk Judi Online, Boleh Gugat Cerai

BACA JUGA:Wanita jadi Korban KDRT Haruskah Bercerai? Begini Pandangan Islam Agar Tak Salah Kaprah

"Kita menyambut dengan baik kerjasama tersebut," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan