Jemaah Haji LUbuklinggau Muratara Bayar Dam, Segini Harga Kambing di Jabal Qurban

Jemaah haji Lubuklinggau Muratara saat berada di Jabal Qurban-KORANLINGGAUPOS.ID-Petugas Haji Lubuklinggau, Hasbi Mustopa

MEKKAH, KORANLINGGAUPOS.ID - Jemaah haji Lubuklinggau Musi Rawas Utara (Muratara) telah melaksanakan umroh wajib, para jemaah juga telah melakukan umrah sunnah.

Senin 27 Mei 2024, para jemaah Lubuklinggau Muratara ke tempat pemotongan hewan untuk membayar dam dengan menyemblih seekor kambing.

Disampaikan Petugas Haji Lubuklinggau, Hasbi mengatakan setiap jemaah wajib membayar dam karena melaksanakan Haji Tamattu.

"Hari ini ke tempat penyembelihan hewan atau Jabbal Qurban untuk melakukan pembayaran dam, karena para jemaah telah melaksanakan haji tamattu," ungkapnya.

BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Wajib Bayar DAM Potong Kambing, Ternyata ini Penyebabnya

BACA JUGA:6 Golongan Penghuni Surga yang Punya Kamar-kamar Mewah

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

Dam dibayarkan disampaikannya, hewan telah akan disemblih,semua jemaah haji Lubuklinggau Muratara telah melakukan pembayaran dam.

Diterangkannya, penyembelihan dam ini dilakukan lebih awal supaya jamaah lebih fokus pada persiapan ibadah lainnya dan tidak lagi memikirkan tentang dam.

Pembayaran Dam ini, kata Hasbi, sesuai syariah, per jemaah sekitar lebih kurang 600 riyal hingga 700 riyal atau sekitar Rp2.500.00 hingga Rp3.000.000.

“Dam ini sebuah proses, jadi harga tersebut bukan hanya untuk harga kambing. Harga sekitar Rp2.500.00 hingga Rp3.000.000 itu juga termasuk penyembelihan, pembersihan, hingga penyimpanan dan distribusi wilayah Mekkah,” ujarnya.

BACA JUGA:Bolehkah Qurban Dilakukan melalui Arisan? Begini Menurut Ulama

BACA JUGA:Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Kuota LPG Lubuklinggau Muratara Musi Rawas Bertambah

BACA JUGA:7 Rekomendasi Smart TV 4K Terbaik 2024, Harga Terjangkau Mulai dari Rp3 Jutaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan