Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara

Tersangka Jumadi (49) warga Dusun 3, Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara yang diamankan Tim Satnarkoba Polres Muratara.-Foto : Dokumen Polres Muratara-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tim dari Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) membekuk pengedar narkoba asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Diketahui tersangkanya yaitu Jumadi (49)  yang ditangkap saat berada di depan rumahnya Dusun 3, Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung,   Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Pengangguran ini ditangkap petugas karena dari tangannya diamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto  1,29 gram.

Dan satu unit handphone OPPO warna Merah dengan No Sim : 085383386905. Sedangkan barang bukti disimpan tersangka didalam dompet HP.

BACA JUGA:Bocah Hanyut Pasca Banjir Bandang di Lubuklinggau Ditemukan, Begini Pernyataan Ayah Korban

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 6 Juni 2024  Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, SH membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Muratara

“Untuk sementara status tersangka pengedar, namun untuk asal sabu akan ada pengembangan lebih lanjut”. Ungkap Kasat Narkoba

Dari sementara tersangka urinenya positip, dan dari pengakuan  ia baru sebulan edar sabu, yang diedarkan ditempat tinggalnya 

Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4  tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

BACA JUGA:Kecelakaan Simpang Temam Lubuklinggau Avanza Vs Vario, Malang Dialami Penumpang Motor Patah Paha Kiri

Dijelaskan kasat penangkapan tersangka  bermula informasi dari warga bahwa tersangka sering edarkan sabu  driumahnya 

Dengan LP/A/30/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 Juni 2024 tim dari Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan memang benar.

Sehinggah dari itu langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang menjual narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan  Nibung yaitu  Jumadi. 

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka  didalam dompet HP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan