Begini Kronologi Lengkap Kasus Penyelewengan Pembayaran Jasa Layanan JKN di Puskesmas Citra Medika
Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Anca Akbar jabarkan kasus penyelewengan pembayaran jasa layanan JKN dari dana Kapitasi di Puskesmas Citra Medika Kota Lubuk Linggau-Foto:Riena/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tindaklanjuti kasus penyelewengan pembayaran jasa layanan JKN dari dana Kapitasi di Puskesmas Citra Medika Kota Lubuk Linggau tahun 2023 dan 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Anita Asterida melalui Kasi Pidsus Anca Akbar mengungkapkan pada Agustus 2024 pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan pembayaran jasa
layanan JKN dari dana Kapitasi di Puskesmas Citra Medika. Lalu ditemukan adanya indikasi penyelewengan maka dilanjutkan dengan penyelidikan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 sampai Juni 2024 Puskesmas Citra Medika menerima dana kapitasi dengan rincian tahun 2023 sebesar Rp 1.060.252.194 dan di tahun 2024 sampai dengan Juni sebesar Rp 801.646.456.
BACA JUGA:Nyesal Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Mobile JKN
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran 2024, Begini Cara BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN
Dalam pelaksanaan pembayaran dana kapitasi tersebut dibayarkan untuk jasa pelayanan sebesar 60 persen untuk tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dan biaya operasional sebesar 40 persen.
Dana jasa layanan yang dibayarkan oleh Puskesmas Citra Medika di tahun 2023 dan 2024 diberikan kepada tenaga kesehata dan tenaga non kesehatan sebanyak hampir 75 pegawai dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan variabel ketenagaan atau jabatan dan kehadiran.
"Namun faktanya dalam pembayaran dana tersebut ada penyimpangan. Pertama pembayaran jasa pelayanan dibayarkan oleh bendahara IT, dua bulan sekali secara tunai. Hal ini bertentangan, namun berdasarkan kesepakatan bersama bendahara dengan kepala Puskesmas, WN.
Akan tetapi pembayaran tersebut tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Kedua bendahara dengan sengaja mengubah golongan pegawai sehingga terdapat kekurangan pajak yang harus disetorkan. Dan yang ketiga bendahara membuat surat pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pembayaran yang sudah dilakukan," jelas Anca, Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Pasien BPJS Mau Berobat, Begini Cara Mendaftar Antrean Online Pakai Mobile JKN
BACA JUGA:Waduh, Nama Mantan Bupati Disebut Dalam Sidang Dakwaan Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara
Sehingga jelasnya, dalam hal ini ada perbuatan melawan hukumnya yakni, Permenkes no 6 tahun 2022 tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan pemanfaatan kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan nasional pada faskes tingkat pertama milik pemerintah daerah. Dimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 Dana Kapitasi dipergunakan sekurang-kurangnya 60 persen untuk jasa pelayanan. Dan juga pasal 9 jasa pelayanan yang diberikan setiap bulan seusai dengan pembayaran kapitasi yang setiap bulannya diterima oleh FKTP.
Dari hasil dari penyelidikan kemarin rincian jumlah selisih yang kita temukan dari tim kami itu kekurangan atas pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan untuk tahun 2023 dan tahun 2024 sampai dengan Juni sebesar Rp 299.537.281. Lalu kekurangan bayar pajak sebesar Rp 7.710.295. Ada juga kelebihan bayar sebesar Rp 16.709.635.