Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Muba Raih Penghargaan Pastika Parama

Tampak Kepala Dinkes Musi Banyuasin dr. H. Azmi Dariusmansyah, Mars menerima Penghargaan Pastika Parama 2024 yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, Selasa 4 Juni 2024.-Foto : Dokumen Pemkab Muba-

MUSI BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID – Konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Musi Banyuasin dibawah komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi raih prestasi cemerlang.

Kabupaten Musi Banyuasin meraih penghargaan Pastika Parama 2024 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penghargaan Pastika Parama 2024  diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dan diterima Kepala Dinkes Musi Banyuasin dr Azmi Dariusmansyah dalam  Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta Selasa 4 Juni 2024 lalu.

Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin  H Sandi Fahlepi menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Dinas Kesehatan Muba tersebut.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Dinkominfo Muba segera Terapkan Aplikasi Srikandi, ini Manfaat Bagi Desa dan Kelurahan

“Selamat untuk tim Dinkes Muba. Saya berharap semoga apa yang dicapai saat ini menjadi motivasi kita kedepannya untuk semakin lebih baik dalam membangun Muba dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Muba.

Saya juga meminta seluruh jajaran Pemkab Musi Banyuasin wajib menjalankan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan, penertiban sekaligus edukasi secara berkesinambungan ke seluruh sektor untuk terwujudnya Perda KTR ini,” harap H Sandi Fahlepi. 

Dr Azmi Dariusmansyah menyatakan, penghargaan ini diraih berkat komitmen Kabupaten Muba dalam menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang KTR. 

Usai menerima penghargaan itu, dr Azmi mengatakan bahwa penghargaan yang diterima oleh Pemkab Muba ini tidak lepas dari support dan komitmen yang kuat Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi, Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP beserta seluruh jajaran. 

BACA JUGA:Tahun 2025, Muba Targetkan 15 Camat dan 12 Lurah Berjaya di Paralegal Justice Award

Menurut Azmi, diraihnya penghargaan ini sebagai hasil kerja keras bersama dalam menerapkan Perda KTR di 7 Tatanan KTR diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain Anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

“Semoga kita semua selalu bersyukur, sebab yang kita raih ini berkat komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba,

sehingga Kabupaten Musi Banyuasin berhasil meraih penghargaan karena sukses dalam menerapkan Perda KTR,” tutur dr Azmi. 

Diraihnya penghargaan Pastika Parama ini akan membuat Pemkab Musi Banyuasin berupaya melakukan pengawasan, penertiban dan edukasi tentang penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang KTR. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan