Jelang Armuzna, JCH Lubuklinggau Mengabarkan Bus Sholawat Sementara Henti Operasi
Menjelang ke Arafah, Muzdhalifah dan Armina, Bus Sholawat yang mulai 11 Juni 2024 berhenti beroperasi.-Foto : Eni Puji L-Kontributor Haji Linggau Pos
MAKKAH, KORANLINGGAUPOS.ID – Mulai 11 Juni 2024 Bus Sholawat sementara tidak beroperasi lagi.
Oleh karena itu menjelang ke Arafah, Muzdhalifah dan Armina (Armizna) JCH diminta istirahat dan beribadah disekitar hotel.
“Kami diminta ibadah di mushala sekitar hotel untuk menjaga agar kondisi fisik tetap sehat sebagai persiapan /menunggu Waktu Wukuf mulai hari Jum’at pagi 9 Zulhijah/15 Juni samoai 12 Zulhijah/ Senin 18 Juni dan kemudian kembali ke hotel untuk melaksanakan Thowaf Ifadah dan Sa’i,” jelas Eni Puji Lestari Kontributor Haji KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 10 Juni 2024.
Sebelumnya, kata Eni, sesuai info yang disampaikan Ketua Kloter 02 PLM Bapak Muslim Aswari sebagaimana edaran flyer/info Kemenag bahwasannya kegiatan layanan bus shalawat akan diistirahatkan sementara pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 12.00 WAS.
BACA JUGA:Bus Shalawat Siaga Layani JCH Lubuklinggau Muratara, 450 Armada Tersedia Berikut Rutenya
“Maka kami dianjurkan untuk beristirahat dan melakukan ibadah shalat 5 waktu di masjid/mushalla sekitar hotel/pemondokan,” tutur Eni lagi.
Layanan bus Shalawat akan mulai beroperasi lagi pasca Armuzna atau Rabu, 20 Juni 2024 pukul 00.30 WAS.
Sementara Senin 10 Juni 2024 kemarin, Jamaah KBIHU Linggau Mura sejak pukul 08.00 WAS sudah berkumpul di Lantai 9 Hotel Harmes guna melakukan manasik haji dan persiapan Armuzna.
Diantara hasil rapat itu, kata Eni, JCH diminta membereskan koper besar tanpa air zam-zam di dalamnya sebelum Armuzna.
BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Dapat Tips Sehat Selama Armuzna
“Kami juga diminta menyiapkan makanan yang cukup untuk di Arofah, Muzdalifah, Mina termasuk setelah Armuzna,” jelas Eni.
Bagaimana dengan pakaian?
“Pakaian ihram ibu-ibu pakai jilbab dan jaket KBIHU (hijau). Menutup aurat dan menghindari larangan ihram,” jelas Eni.
Jadi, dikutip dari laman Kemenag RI, selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram, hal itu merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.