Hukum Puasa Dzulhijjah, Ini Keutamaan 10 Hari Pertama Bagi Umat Islam yang Menjalankan
Hukum Puasa Dzulhijjah dan Keutamaan pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Bagi Umat Islam yang Menjalankan-Ilustrasi-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID – Sebenarnya apa sih hukum menjalankan puasa Dzulhijjah dan apa saja keutamaan dari 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam yang menjalankannya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Sebagian orang mungkin ada yang belum mengetahui tentang puasa Dzulhijjah, hukumnya, serta keutamaan apa saja yang akan didapatkan jika menjalankan ibadah puasa sunnah di Bulan Dzulhijjah tersebut.
Puasa Dzulhijjah adalah salah satu puasa sunnah pada 10 hari pertama sebelum Hari Raya Idul Adha yang biasanya dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H sampai 9 Dzulhijjah, dimana khusus pada tanggal 8 Dzulhijjah dinamakan dengan puasa tarwiyah dan tanggal 9 Dzulhijjah dinamakan dengan puasa Arafah.
Lalu apa sebenarnya hukum melaksanakan puasa Puasa Dzulhijjah bagi Umat Islam yang menjalankan ?
BACA JUGA:Yuk Simak 3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah Menjelang Hari Raya Idul Adha
Hukum Puasa Dzulhijjah.
Puasa pada sembilan hari pertama di bulan Dzulhijjah diyakini mempunyai berbagai keistimewaan tersendiri, bahkan dalam Al-Qur'an surah Al-Fajr ayat 1 dan 2, Allah SWT berfirman bahwa:
وَالْفَجْرِ .وَلَيَالٍ عَشْرٍ
Artinya: "Demi waktu subuh. Dan sepuluh malam."
BACA JUGA:Jangan Sampai Lewat! Berikut Jadwal Puasa Sunnah Zulhijjah, Tarwiyah, Arafah, Ayyamul Bidh
Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan sejumlah ulama salaf serta kontemporer lainnya, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sepuluh malam dalam surah Al-Fajr ayat 1 dan 2 di atas adalah sepuluh malam pertama di bulan Dzulhijjah.
Sementara itu, pendapat tersebut didasarkan pada sebuah hadist riwayat Imam Bukhari yang artinya :
"Tidak ada hari-hari dimana amal lebih disukai oleh Allah SWT di hari itu daripada hari-hari ini (10 hari Dzulhijjah). Kemudian para sahabat bertanya, ‘Dan bukan pula jihad, ya Rasulullah?’ dan Rasulullah lalu menjawab, ‘Dan tidak pula jihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar hanya membawa diri dan hartanya kemudian ia pulang tak lagi membawa apa-apa," (HR Bukhari 969).
Adapun hadist lain yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang telah tercatat di dalam Sunan At-Tirmidzi, yang berbunyi :