Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Kongkalikong dengan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti untuk Edarkan Narkoba

Tersangka Amir Salim-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kerjasama dengan nara pindana (Napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam bisnis haram membuat Amir Salim  diringkus Eagle Squad  Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

Pria usia 30 tahun yang tinggal di Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas ini diamankan Polisisebagai pengembangan perkara penangkapan Tersangka Abdul Rois sebelumnya.

Amir Salim diringkus Polisi saat berada di pinggir jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tersangka, Polisi menyita Barang Bukti (BB) sabu  0,32 gram, 1 handphone OPPO warna gold dalam saku celana jeans panjang warna biru yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Coba Kelabui Polisi

Saat diinterogasi Polisi,  tersangka mengakui BB tersebut miliknya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH  saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID membenarkan adanya penangkapan Tersangka Amir Salim berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 41 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL .

AKP M Romi SH  selaku Kasat Narkoba Polres Musi Rawas menjelaskan, Tersangka Amir Salim melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4  tahun dan maksimal 12   tahun dan   denda minimal Rp 800 juta. 

Menurut AKP M Romi SH , penangkapan terhadap Tersangka Amir Salim ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba, dan menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.

BACA JUGA:Soal Waris, Nenek Usia 70 Tahun Digugat 4 Anak Perempuannya

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan Tersangka  Amir Salim merupakan hasil pengembangan ditangkapnya Tersangka Abdul Rois juga di pinggir jalan di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Peran Tersangka Amir Salim  mengambil narkotika jenis sabu yang diperintahkan Tersangka Ikhlas yang merupakan Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Saat diinterogasi Polisi, kata AKP M Romi, Tersangka Amir Salim mengakui telah mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Tersangka Abdul Rois atas perintah melalui telepon oleh Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bernama Ikhlas Fitratul.

Menurut Amir Salim,  sabu tersebut masih ada dirumah Tersangka  Santoso warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan