Bawaslu Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK di Lubuk Linggau

Suasana Rakor Bawaslu bersama pihak terkait diantaranya Polres Lubuk Linggau, Kodim 0406 Lubuk Linggau, Sat PolPP, KPU, Kesbangpol Kota Lubuk Linggau di sekretariat Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Jumat 22 November 2024. -Foto: Dokumen-Bawaslu Lubuk Linggau

KORANLINGGAUPOS.DI - Sabtu 23 November 2024 merupakan akhir masa kampanye.

Semua atribut terkait kampanye sudah harus dilepas pada pukul 00.00 WIB Minggu 24 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Karisma Jaya mengatakan bahwa persiapan menghadapi masa tenang pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak terkait diantaranya Polres Lubuk Linggau, Kodim 0406 Lubuk Linggau, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolP), KPU, Kesbangpol Kota Lubuk Linggau.

Rapat berlangsung Jumat 22 November 2024 di sekretariat Bawaslu Kota Lubuk Linggau.  

BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral

BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif

Dedi sangat menyayangkan perwakilan Dinas Perkim tidak datang padahal sangat dibutuhkan untuk peminjaman Mobil Sky Lift yang bisa digunakan untuk memasang atau memperbaiki lampu jalan.

Mobil Sky Lift diperlukan untuk membuka APK yang dipasang tinggi atau yang dipasang di billboard.

"Karena Perkim tidak datang nanti kita hubungi secara personal untuk pinjam mobil Sky Lift," ungkapnya.

"Semua Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon sudah harus dilepas pada pukul 00.00 WIB Minggu 24 November 2024. Jika masih ada APK belum dibuka maka akan dibuka paksa," tambahnya.  

BACA JUGA:Awasi Money Politik, Bawaslu Lubuk Linggau dan Musi Rawas Patroli

BACA JUGA:Catat, Bawaslu Lubuk Linggau Jelaskan Titik yang Dilarang jadi Tempat Kampanye  

Sebelumnya menurut Dedi pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi kepada Paslon agar melepas APK mandiri.

Sementara itu APK yang dipasang KPU akan dilepas KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan