Bawaslu Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK di Lubuk Linggau
Suasana Rakor Bawaslu bersama pihak terkait diantaranya Polres Lubuk Linggau, Kodim 0406 Lubuk Linggau, Sat PolPP, KPU, Kesbangpol Kota Lubuk Linggau di sekretariat Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Jumat 22 November 2024. -Foto: Dokumen-Bawaslu Lubuk Linggau
Selain itu Bawaslu juga mengingatkan organisasi masyarakat (Ormas) agar tidak melakukan kegiatan berbau kampanye.
Demikian juga media massa pada tanggal 24 November atau di masa tenang tidak boleh menerbitkan berita kampanye atau berita mengajak untuk memilih Paslon.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Bagikan Atribut ke PTPS Sebelum Mereka Laksanakan Tugas
BACA JUGA:Bawaslu Musi Rawas Adakan Seminar Penguatan Kapasitas Panwascam
"Kecuali berita yang bersifat informatif yang disampaikan paslon atau pun tim pemenangan. Misalnya berita Paslon komplain terhadap KPU , itu boleh. tapi kalau berita mengajak masyarakat untuk memilih tidak boleh," jelasnya.
Dedi Kariemajay menjelaskan teknis penertiban APK yang akan dilakukan tim gabungan.
Sebelum menetapkan tim gabungan apel di kantor Bawaslu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kemudian setelah pukul 00.00 WIB patroli kalau masih ada APK yang belum dibuka akan kita buka paksa," jelasnya.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu: Politik Uang Transformasi Digital
Dedi menyebut dimasa tenang kemungkinan masih banyak APK yang belum dibuka dan money politik.
Untuk mengantisipasi money politik ataupun pelanggaran lainnya Bawaslu memerintahkan PKD (pengawas kelurahan/desa) untuk melakukan patroli.
"Kita lakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadi dugaan pelanggaran yang terjadi di masa tenang mulai dari praktik politik uang sampai dengan penertiban APK," tegasnya.