Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari dan 20 Maret 2025
Hasil rapat Komisi II DPR RI mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 -Foto : Dok. Linggau Pos-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Akhirnya, setelah ditunggu-tunggu , Rabu 22 Januari 2025 Komisi II DPR RI mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda tersebut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Muhammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Ahmad Subagja, serta Heddy Luqito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N Kiemas menjelaskan, keputusan penting dihasilkan dari rapat ini.
Sebab pada rapat tersebut disepakati bahwa pelantikan serentak bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih akan berlangsung di Istana Negara Jakarta pada Kamis 6 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:11 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu pada Pilkada 2024, Catat Jadwal Pelantikan Diumumkan
BACA JUGA:18 Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumsel pada Pilkada 2024, Kapan Pelantikannya?
Menurutnya, pelantikan 6 Februari 2025 ini berlaku bagi daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Maka, daerah-daerah tersebut juga harus sudah mengusulkan hasil pemilihan mereka kepada Presiden maupun Mendagri.
Bagaimana dengan daerah yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)?
Bagi daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrach.
BACA JUGA:DPRD OKI Gerak Cepat Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Menurut Giri, untuk daerah yang telah diputuskan oleh MK, pelantikan dijadwalkan pada 20 Maret 2025 mendatang.
Maka agar lebih sesuai dengan perkembangan yang ada, Menteri Dalam Negeri diminta untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.