Begini Ending Kasus Perkelahian Pemandu Lagu Berebut Tamu di Lubuklinggau
DAMAI : Pemandu lagu alias LC yang terlibat perkelahian RN dan DW didampingi masing-masing kuasa hukum dan keluarganya saat melakukan Restoratif Justice (RJ) di Ruang Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis 11 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - 2 Pemandu lagu alias LC yang sempat viral karena bertengkar dan melakukan penganiayaan berakhir dengan damai dengan Restoratif Justice (RJ). Keduanya yakni inisial DW (24) dan RN (23).
Saat damai, mereka didampingi keluarga dan pengacaranya melakukan RJ di Ruang Satreskrim Polres Lubuklinggau, disaksikan Tim Reskrim yang pimpin Kasat Reskrim, Kamis 11 Juli 2024.
Sebelumnya insial DW diamankan setelah melakukan peganiayaan terhadap temannya sendiri inisial RN (24) yang merupakan warga salah satu kosan di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Akibatnya korban mengalami luka pada dahi, bibir dan punggung bagian kiri dan dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pemandu Lagu di Lubuklinggau Kena Tusuk, Begini Motif dan Kronologinya
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS, ID Kamis 11 Juli 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan dilaksanakannya perdamaian sesuai permintaan dari kedua belah pihak, baik pelaku DW maupun korban RN.
Karena pihak pelaku DW telah memberikan atau memulihkan hak-hak korban RN serta mengganti retribusi secara materiil kepada korban.
Mereka mengajukan permohonan kepada pihak Satreskrim agar perkara ini diselesaikan di luar pengadilan melalui RJ.
Dengan terlaksananya RJ, kasus ini oleh pihak kepolisian distop penyelidikannya dan dianggap selesai.
BACA JUGA:Keroyok Pelajar, Geng Motor Lubuklinggau Terima Hukuman
Pihaknya meminta agar kedua belah pihak kedepannya tidak lagi menyimpan dendam dan tidak mengulangi perbuatannya. Karena keduanya sebelumnnya saling berteman.
“Untuk pelapor dan terlapor, kami menginginkan adanya kembali hubungan yang baik sebagai teman maupun keluarga, menjadi satu keluarga, dan tidak lagi menjadi permasalahan di kemudian hari. Jangan ada lagi yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga besar, dan apabila permasalahan atau kondisi tidak baik jadi mari kita selesaikan secara kekeluaragaan,” pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya DW diamankan Polisi Minggu 7 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau 2 jam setelah kejadian di kosannya Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
DW diamankan setelah melakukan penusukan terhadap RN (24) yang merupakan warga salah satu kosan di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.