Resikonya Masuk Penjara, Berikut 6 Cara Mencegah Bullying di Sekolah
Bullying bisa terjadi di mana saja, termasuk di sekolah. -Foto: Dokumen-Pendidikan Guru MI
KORANLINGGAUPOS.ID – Jangan sampai anak-anak jadi pelaku maupun korban bullying. Kenapa? Apa itu bullying?
Ternyata bullying merupakan perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara mental maupun fisik.
Bullying bisa terjadi di mana saja. Baik di sekolah, tempat kerja, tempat umum, bahkan online (cyberbullying,red).
Dampak yang dirasakan korban bullying pun tak main-main. Dampak jangka pendeknya bisa menderita gangguan kecemasan, gangguan tidur, hingga berbagai penurunan prestasi.
BACA JUGA:Pembahasan Raperda Bullying di Sekolah Selesai Hari Ini Pengesahan
BACA JUGA:Berkolaborasi dengan DPPPA Musi Rawas, SMPN Air Satan Gelar Sosialisasi Tema Bullying
Sementara dampak jangka panjangnya, bisa memicu trauma.
Bagaimana konsekwensi bagi pelaku bullying?
Sanksi pelaku bullying ditentukan dalam pasal 80 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.
Selain orang tua, sekolah pun harus punya komitmen untuk mencegah bullying di sekolah. Berikut cara mencegah bullying di sekolah:
BACA JUGA:SDN 85 Lubuk Linggau Cegah Kasus Bullying di Sekolah
BACA JUGA:Kemendikbudristek Menyatakan Penyebar Video Bullying Bisa Dilaporkan ke Polisi
Pertama, kenali tanda terjadinya bullying.
Diantara tanda terjadinya bullying, yaitu perubahan perilaku atau mood anak, penurunan minat terhadap sekolah, dan keengganan untuk berinteraksi dengan orang lain.