Pembahasan Raperda Bullying di Sekolah Selesai Hari Ini Pengesahan
Rapat Pansus I DPRD Kota Lubuk Linggau bersama mitra kerja dan konsultan terkait finalisasi terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuk Linggau Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah di Unib Bengkulu.-Foto: M. Yasin-Linggau Pos.
KORANLINGGAUPOS.ID - Dari hasil pembahasan finalisasi terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuk Linggau Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah tidak ada penambahan bab maupun pasal.
Jumlah bab 11 terdiri 30 pasal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Lubuk Linggau, Hj Rosmala Dewi mengatakan bahwa pembahasan draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah.
"Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna laporan Pansus. Kemungkinan akan dilanjutkan pengesahan. Dijadwalkan rapat paripurna akan dilaksanakan Senin 2 Desember 2024 pukul 14.00 WIB," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 1 Desember 2024.
BACA JUGA:APBD Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 Tersedot Untuk Pilkada Rp 45 Miliar
BACA JUGA:Untuk Menerapkan Perda Pengelolaan Sampah Butuh Dana Besar
Rosmala Dewi menjelaskan dalam dua hari pembahasan draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah bahasa perpasal ada penambahan dan pengurangan kata dan kalimat.
Sehingga saat rapat finalisasi hanya menyempurnakan kalimat.
"Pembahasan pasal dan pengurangan pasal tidak ada. dalam rapat finalisasi hanya menyempurnakan atau memfinalisasi yang sudah dibahas sebelumnya," jelasnya.
Menurut Rosmala Dewi dalam rapat finalisasi di Labor Informasi Publik di Universitas Bengkulu (Unib).
BACA JUGA:PLN UID S2JB Wujudkan Keadilan Energi, Serahkan Bantuan Pasang Baru Listrik di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Jelang HUT ke-129, BRI Gandeng Kuy Media Group Sukses Selenggarakan BRI Mini Soccer Media Clash
"Tidak ada perubahan hanya ada poin-poin yang memunculkan persepsi baru dijelaskan dalam penjelasan pasal. Di Lampiran melampirkan penjelasan pasal misalnya berat muatannya," ucapnya.
Rosmala Dewi menyebutkan contohnya mediasi kepada orang tua atau wali siswa ketika anaknya melakukan perundungan ada pemanggilan itu dijelaskan dalam penjelasan pasal.