Pembahasan Raperda Bullying di Sekolah Selesai Hari Ini Pengesahan

Rapat Pansus I DPRD Kota Lubuk Linggau bersama mitra kerja dan konsultan terkait finalisasi terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuk Linggau Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah di Unib Bengkulu.-Foto: M. Yasin-Linggau Pos.

"Jadi intinya pada poin-poin butuh penjelaskan kami tambahkan dalam penjelasan pasal. Misalnya kaat diduga terjadi bullying diubah terindikasi," ungkapnya.  

Politisi PKS menjelaskan di dalam Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah mengamanatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) paling lambat 2 bulan setelah Perda disahkan harus menindaklanjuti.

BACA JUGA:Nanan Terhadap UKK Imigrasi Lubuk Linggau Statusnya Ditingkatkan Kantor Kelas II

BACA JUGA:Ketua Dewan Korpri Kota Lubuk Linggau Sampaikan 7 Pesan Presiden Prabowo 

"Menindaklanjuti itu misalnya membuat SK (surat keputusan) kepala sekolah membuat peraturan terkait teknis yang tidak boleh dilakukan di sekolah," jelasnya.

Selain itu tindak lanjutnya Disdikbud Kota Lubuk Linggau mensosialisasikan Perda tersebut paling lambat Perda disahkan.

Secara umum isi Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023.

"Raperda Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah merupakan turunan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023. Jadi bahasanya yang persuasif dan mendinginkan yang kita pilih," paparnya.

BACA JUGA:Wacana KPU Dijadikan Badan Ad Hoc Begini Tanggapan Pengamat

BACA JUGA:PPS Umumkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024 Di Kantor Lurah 

Dijelaskannya, untuk menyelesaikan persoalan anak yang melakukan perundungan di sekolah dilakukan pemanggilan terhadap orang tua.

Setelah berapa kali melakukan baru orang tuanya dipanggil.

Kalau sudah sering melakukan bullying ada sanksinya sampai kepada anak dikembalikan kepada orang tua atau wali.

"Inikan artinya anak dikeluarkan dari sekolah tapi disebutkan dikembalikan kepada orang tua atau wali. ini sanksi terberat. Namun sebelum harus melalui tahapan mulai dari sanksi teguran lisan, peringatan tertulis," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan