STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!

STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah daerah dan kepolisian semakin tegas dalam menegakkan aturan terkait pajak kendaraan bermotor. 

Salah satu kebijakan yang kini menjadi sorotan adalah penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Dampaknya, kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan, bahkan berpotensi untuk disita.

Kebijakan ini mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pajaknya. 

BACA JUGA:Bupati Muba HM. Toha Serukan Jauhi Narkoba dan Judi Slot

Jika Anda memiliki kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan belum diperpanjang, simak aturan dan konsekuensinya berikut ini!

Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 74 ayat 2, yang menyatakan:

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK."

Artinya, jika STNK kendaraan Anda mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, datanya akan dihapus dari sistem Samsat, sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki identitas resmi.

BACA JUGA:Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah Hanya Bermodal Scan KTP, Begini Caranya!

Selain UU No. 22 Tahun 2009, kebijakan ini juga didukung oleh sejumlah regulasi lain, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:STNK Tidak Diperpanjangan Selama 5 Tahun Ini Akibatnya Pemilik Kendaraan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan