STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!

STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!-Tangkap Layar -

3. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor.

4. Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor.

Apa Konsekuensi dari Penghapusan Data Kendaraan?

Jika kendaraan Anda sudah dihapus dari database Samsat, ada beberapa konsekuensi serius yang perlu Anda ketahui:

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Ber-STNK Wajib Bayar Pajak Tahunan, Sanksi Penjara Hingga Denda Menanti Bagi Pelanggar

1. Tidak Bisa Digunakan di Jalan

Kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi tidak memenuhi syarat operasional dan tidak boleh digunakan di jalan raya.

2. Potensi Penyitaan Kendaraan

Berdasarkan dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dirilis Samsat Jabar, kepolisian dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan operasional terhadap kendaraan yang sudah tidak memiliki identitas resmi. 

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!

Jika kendaraan tetap digunakan di jalan, ada kemungkinan akan disita dan ditertibkan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Tidak Bisa Dijual atau Dialihkan

Kendaraan yang sudah dihapus dari sistem tidak bisa diperjualbelikan secara legal, karena sudah tidak memiliki identitas yang sah.

4. Sulit Didaftarkan Kembali

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Jika data kendaraan sudah terhapus, pemilik tidak bisa memperpanjang STNK atau melakukan registrasi ulang secara normal.

Satu-satunya cara untuk menghidupkan kembali status kendaraan adalah melalui proses registrasi baru, yang bisa jadi lebih rumit dan memakan biaya lebih besar.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa pengecualian. 

Artinya, kendaraan pribadi, kendaraan perusahaan, hingga kendaraan dinas milik pemerintah juga terkena aturan ini jika STNK-nya mati lebih dari dua tahun.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?

Bagaimana Cara Menghindari Penghapusan Data Kendaraan?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan