STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!

STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!-Tangkap Layar -

Agar kendaraan Anda tetap terdaftar secara resmi dan bisa digunakan tanpa masalah hukum, pastikan Anda melakukan hal-hal berikut:

1. Cek Masa Berlaku STNK Secara Berkala

Jangan sampai STNK kendaraan Anda mati tanpa disadari. 

BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya

Lakukan pengecekan secara berkala dan catat tanggal kedaluwarsanya.

2. Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan setiap tahun. 

Jika pajak tertunggak, segera lunasi sebelum jatuh tempo agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.

BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

3. Manfaatkan Program Pemutihan

Pemerintah daerah sering mengadakan program pemutihan, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bagi pemilik yang telat membayar. 

Jika ada program ini di daerah Anda, segera manfaatkan untuk memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda besar.

4. Segera Urus Perpanjangan STNK Sebelum 2 Tahun

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya

Jangan menunggu hingga dua tahun untuk memperpanjang STNK yang mati. 

Jika sudah terlanjur habis masa berlakunya, segera urus perpanjangan sebelum kendaraan Anda masuk daftar penghapusan.

5. Gunakan Aplikasi Samsat Online

Kini, perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Samsat daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Ini memudahkan Anda dalam membayar pajak dan memperpanjang STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan