Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya-ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi pemilik kendaraan pada 5 Januari 2025 nanti akan dibebankan dengan pajak kendaraan baru, dan itu sudah ada ketentuan dan ada tambahan item.

Maka pajak kendaraan baru ini akan ada tambahan item yang akan ditanggung wajib pajak yang harus dibayar nanti.

Dengan tambahan 2 item barupada pajak kendaraan baru ini tentu akan menambah biaya tambahan bagi wajib pajak.

2 item tambahan tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?

PKB dan BBNKB ini pun telah ditetapkan dengan sebesar 66 persen dari besaran pajak kendaraan terutang.

Jadi mulai tahun 2025, item tambahan pada pajak kendaraan ini yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, dan opsen PKB.

Dengan sebelumnya tetap ada yakni SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Pemberlakuan opsen pajak kendaraan tersebut telah tertuang pada Pasal 191 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022.

BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

Yakni tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal itu dikutip dari Modul RDRP yakni Opsen pajak daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan