Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya-ilustrasi-

BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

NIB dan NPWP untuk badan usaha.

Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).

Akta perubahan alamat badan hukum.

Bukti pembayaran PNBP mutasi kendaraan keluar wilayah regident.

Biaya Penggantian STNK

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh

Pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya PNBP untuk mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Berikut rincian biayanya:

STNK:

Roda dua: Rp 100.000

Roda empat: Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

Roda dua: Rp 60.000

Roda empat: Rp 100.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan