Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Proses perpanjangan STNK ini penting tidak hanya untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya.

Jika pemilik kendaraan lalai dalam melakukan perpanjangan STNK, maka akan dikenakan denda.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal untuk keterlambatan perpanjangan STNK selama 5 tahun adalah Rp 500.000, dan hukuman penjara maksimal 2 bulan.

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Mengapa Penting untuk Memperpanjang STNK?

Memperpanjang STNK secara tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum.

Selain itu, STNK yang valid menjadi syarat penting saat berkendara di jalan raya.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus mengetahui kisaran biaya dan syarat untuk perpanjangan STNK serta ganti plat nomor.

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Mau Jadi Anggota Elite TNI AD atau Kopassus? Begini Syarat Utamanya

Segini Kisaran Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor

Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan.

Berikut rincian biaya secara umum:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan