Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati-tangkapan layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Plat motor harus diganti dan STNK-nya harus diperpanjang yaitu dengan membayar pajak setiap lima tahun sekali. 

Jika tidak, maka STNK motor kalian akan dianggap mati dan tak berizin.

Dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), untuk melakukan pembayaran pajak ini. 

Buat kalian yang baru pertama kali ganti plat motor dan perpanjangan STNK, mungkin masih bingung bagaimana caranya.

BACA JUGA:Mau Membuat Plat Nomor Cantik di Samsat? Berikut Cara Mudahnya

BACA JUGA:Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar

Untuk mengetahui rincian biaya ganti plat motor, lengkap dengan prosedurnya, kalian bisa simak artikel ini sampai habis. 

Namun sebelum lanjut, ketahui juga akibat yang mungkin terjadi jika STNK dan plat nomor mati.

- Rincian Biaya Ganti Plat Motor

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari situs menpan.go.id dan Kejari Tanah Laut, biaya ganti pelat motor meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).

BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara

BACA JUGA:Rekomendasi dan Biaya Buat Plat Kendaraan dengan Nomor Cantik

Biaya pengesahan STNK, Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan