Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati-tangkapan layar-

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

2. Motor Bisa Disita

Selain terancam didenda, kendaraan tanpa STNK juga bisa disita. 

Merujuk pada Pasal 260 ayat (1) UU Lalu Lintas yang salah satu isinya adalah sebagai berikut:

- Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak

- Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 juga menyatakan, penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran.

Salah satunya ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Nah itulah rincian biaya ganti plat motor, lengkap dengan prosedurnya. 

BACA JUGA:Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, Lahan Parkir Kena Segel

Hal ini wajib dilakukan, karena polisi bisa menilang dengan sanksi denda, bahkan menyita kendaraan kalian jika melanggar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan