Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati-tangkapan layar-
Agar motor tersebut berizin, jika tidak dipajaki, tidak ganti plat, dan STNK mati, motor tidak berizin.
Berikut beberapa akibat jika motor tidak berizin tetap dipakai di jalan raya:
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
1. Terkena Denda
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU Lalu Lintas).
Pada Pasal 288 ayat (1) dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK dapat didenda.
Jika kendaraan dengan kondisi STNK mati artinya sama dengan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Isi pasalnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)
Huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
BACA JUGA:Ini Harga Pajero Sport Bekas di Bawah Rp500 Juta, dengan Pajak Tahunan yang Murah