Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar

Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar-tangkap layar-MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Memasang plat nomor kendaraan, baik untuk motor maupun mobil, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Aturan memasang plat nomor kendaraan ini penting untuk memastikan identifikasi kendaraan yang jelas dan menghindari sanksi hukum. 

Berikut adalah panduan dan aturan yang harus diperhatikan dalam pemasangan plat nomor kendaraan motor atau mobil di Indonesia.

 BACA JUGA:Cek Plat Kendaraan Tidak Harus ke Samsat, Bisa Via Aplikasi Begini Caranya

1. Lokasi Pemasangan

Plat nomor kendaraan harus dipasang pada tempat yang telah ditentukan sesuai jenis kendaraan. 

Untuk mobil, plat nomor harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. 

Pada sepeda motor, plat nomor harus dipasang di bagian depan dan belakang, dengan posisi yang mudah terlihat.

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

2. Ketinggian dan Jarak dari Permukaan Jalan

Plat nomor harus dipasang pada ketinggian yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan. 

Untuk mobil, plat nomor depan harus dipasang pada ketinggian antara 30 cm hingga 120 cm dari permukaan jalan, sementara plat nomor belakang harus dipasang pada ketinggian antara 30 cm hingga 150 cm dari permukaan jalan. 

Untuk sepeda motor, plat nomor depan harus dipasang pada posisi yang tegak lurus atau sedikit miring, sementara plat nomor belakang dipasang di bagian atas spakbor belakang.

BACA JUGA:Rekomendasi dan Biaya Buat Plat Kendaraan dengan Nomor Cantik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan