Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya
Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya-ilustrasi-
Opsen ialah pungutan tambahan dari PKB, BBNKB dan Pajak MBLB. Masyarakat bisa mengecek juga melalui website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Ketentuan Ganti STNK dan BPKB
BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh
BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya
Perubahan alamat rumah pemilik kendaraan akan memengaruhi STNK dan BPKB:
STNK: Wajib diganti dengan data alamat terbaru.
BPKB: Tidak diganti secara fisik, tetapi dilakukan perubahan penulisan data identitas sesuai alamat baru.
Proses ini bertujuan untuk menjaga keakuratan data dan mempermudah pelacakan kendaraan di wilayah registrasi baru.
Wilayah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya
Wilayah registrasi kendaraan ditandai oleh kode huruf pada pelat nomor, misalnya: B untuk Jakarta atau S untuk Lamongan
Kode ini menunjukkan wilayah pendaftaran kendaraan.
Jika pemilik kendaraan pindah ke luar wilayah registrasi ini, proses penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB harus dilakukan.
Persyaratan Ganti STNK dan BPKB
BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya