Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya
Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya-ilustrasi-
Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.
BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
Langkah-langkah Ganti STNK dan Perubahan Identitas BPKB
1. Kunjungi Samsat sesuai wilayah registrasi baru.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Hasil cek fisik akan digunakan untuk mencocokkan data.
3. Isi formulir permohonan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
4. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang ditentukan.
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
5. Proses perubahan STNK akan selesai dalam waktu tertentu (sesuai ketentuan Samsat).
6. Untuk perubahan identitas BPKB, kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen yang sama.
Manfaat Mengganti STNK dan Memperbarui BPKB
1. Mencegah kesalahan informasi jika terjadi pemeriksaan atau klaim asuransi.
2. Tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen akibat data yang tidak sesuai.