STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu inovasi teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Melalui sistem Tilang elektronik ini, kamera CCTV yang dilengkapi sensor magnetik akan mendeteksi dan merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.

Bukti pelanggaran Tilang Elektronik berupa foto akan digunakan untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Menurut Kombes Pol Artanto, pelanggar yang terdeteksi oleh sistem Tilang Elektronik atau ETLE akan menerima surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat yang terdaftar pada STNK kendaraan.

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

Jika pelanggar tidak merespons surat konfirmasi tersebut dalam waktu 7 hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Selain itu, pemblokiran STNK juga dilakukan jika pelanggar tidak membayar denda tilang dalam waktu 14 hari sejak surat diterima.

Sanksi ini dapat menyebabkan berbagai kendala, seperti:

- Kesulitan saat membayar pajak kendaraan.

- Masalah saat ingin menjual kendaraan karena status STNK terblokir.

BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Mengatasi STNK yang Terblokir Akibat Tilang Elektronik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan