STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya-Tangkap Layar -
Pemblokiran STNK akibat tilang ETLE bersifat sementara.
Artinya, blokir STNK ini akan dicabut setelah pemilik kendaraan menyelesaikan proses konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
1. Datang ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum
Pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
Jangan lupa membawa dokumen berikut:
- STNK asli beserta fotokopinya.
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya
2. Konfirmasi Pelanggaran
Setelah dokumen diperiksa, petugas akan memberikan kode pembayaran berupa BRIVA (BRI Virtual Account).
Kode ini digunakan untuk membayar denda tilang elektronik.
3. Melakukan Pembayaran Denda
Ada beberapa cara untuk membayar denda ETLE: