STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya-Tangkap Layar -

- Masukkan nomor registrasi tilang dan klik "Cari."

- Lakukan pembayaran secara online sesuai dengan petunjuk.

Setelah pembayaran berhasil, STNK akan dibuka kembali tanpa biaya tambahan.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

Cara Mengecek Status STNK yang Terblokir

Jika Anda ingin memastikan apakah STNK kendaraan Anda terblokir atau tidak, berikut cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Website Samsat

Kunjungi situs Samsat sesuai dengan daerah tempat STNK terdaftar.

Beberapa website resmi Samsat adalah:

- DKI Jakarta https://samsat-pkb2.go.id).

- Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

2. Melalui Laman e-Tilang

Kunjungi https://etle-korlantas.info.

Lalu masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk mengecek status blokir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan