Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya
Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya-ilustrasi-
1. Jika Pindah Alamat di Dalam Wilayah Regident
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Mengisi formulir permohonan.
Fotokopi KTP pemilik baru.
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
Akta perubahan alamat (untuk badan hukum).
BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
STNK asli.
Hasil cek fisik kendaraan.
Tanda bukti pendaftaran BPKB.
2. Jika Pindah Alamat ke Luar Wilayah Regident
Dokumen tambahan yang diperlukan:
Tanda bukti identitas:
KTP bagi WNI.
Izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas bagi WNA.