STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!

STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Disita!-Tangkap Layar -
Pemerintah semakin serius dalam menegakkan aturan pajak kendaraan dengan menerapkan kebijakan penghapusan data bagi kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun.
Jika data kendaraan sudah dihapus, kendaraan tidak bisa digunakan lagi dan berisiko disita.
Oleh karena itu, jangan sampai STNK kendaraan Anda mati terlalu lama.
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
Pastikan selalu memperpanjang STNK tepat waktu untuk menghindari sanksi dan memastikan kendaraan tetap bisa digunakan secara legal.
Jika Anda masih memiliki STNK yang mati, segera lakukan perpanjangan sebelum kendaraan Anda masuk dalam daftar penghapusan!