STNK Tidak Diperpanjangan Selama 5 Tahun Ini Akibatnya Pemilik Kendaraan

STNK Tidak Diperpanjangan Selama 5 Tahun Ini Akibatnya Pemilik Kendaraan-ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilik STNK wajib tahu jika tidak pernah memperpanjang setiap tahun 5 sekali, maka akan berakibat fatal.

Hingga saat ini masih banyak kendaraan yang berlalu lalang dan beredar berlalulintas tidak memperpanjang pajak STNK.

Bahkan pemilik kendaraan tersebut, pajak STNK hingga bertahun-tahun tidak melakukan perpanjangan.

Maka sebaiknya sekarang kalian harus tahu ada akibatnya jika mengabaikan pajak STNK selama 5 tahun.

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

Apalagi membayar pajak merupakan kewajiban, maka memperpanjang STNK adalah hal yang wajib.

Lalu apa yang terjadi jika perpanjangan STNK selama bertahun-tahun terus diabaikan?

Pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan STNK baik per 1 tahun atau 5 tahun.

Pengemudi yang tidak bisa memperlihatkan atau menujukan STNK yang sah, namun masa berlaku kedaluwarsa, ini merupakan dikategorikan pelanggaran.

BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Seperti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan