STNK Tidak Diperpanjangan Selama 5 Tahun Ini Akibatnya Pemilik Kendaraan
STNK Tidak Diperpanjangan Selama 5 Tahun Ini Akibatnya Pemilik Kendaraan-ilustrasi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilik STNK wajib tahu jika tidak pernah memperpanjang setiap tahun 5 sekali, maka akan berakibat fatal.
Hingga saat ini masih banyak kendaraan yang berlalu lalang dan beredar berlalulintas tidak memperpanjang pajak STNK.
Bahkan pemilik kendaraan tersebut, pajak STNK hingga bertahun-tahun tidak melakukan perpanjangan.
Maka sebaiknya sekarang kalian harus tahu ada akibatnya jika mengabaikan pajak STNK selama 5 tahun.
BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh
BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya
Apalagi membayar pajak merupakan kewajiban, maka memperpanjang STNK adalah hal yang wajib.
Lalu apa yang terjadi jika perpanjangan STNK selama bertahun-tahun terus diabaikan?
Pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan STNK baik per 1 tahun atau 5 tahun.
Pengemudi yang tidak bisa memperlihatkan atau menujukan STNK yang sah, namun masa berlaku kedaluwarsa, ini merupakan dikategorikan pelanggaran.
BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Seperti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.