STNK Tidak Diperpanjangan Selama 5 Tahun Ini Akibatnya Pemilik Kendaraan
STNK Tidak Diperpanjangan Selama 5 Tahun Ini Akibatnya Pemilik Kendaraan-ilustrasi-
"Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ungkap Prianggo.
Menurutnya, data kendaraan akan dihapus jika daftar registrasi dan identifikasi,apabila STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
Hal ini baru bisa terjadi jika masa berlaku STNK yang habis selama 5 tahun.
Dan tidak diperpanjang lagi 2 tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74," tutur Prianggo.
Prianggo menuturkan, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK mati juga akan dikenai denda.
BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Besaran denda STNK mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ.
Dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi terhadap STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengaktifkan kembali STNK-nya.
BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri