Jemaah Umroh Wajib Vaksin Meningitis

KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM.-Foto : Dokumen Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan setiap jemaah haji dan umroh wajib di- Vaksin Meningitis.

Ketentuan tersebut mulai berlaku tahun 2024.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan surat edaran ke jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan penyelenggara travel umroh dan haji.

Owner PT Bahana Mekkah Madinah Tur, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah S.Pd.I, MA, CFRM saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID membenarkan telah diberlakukan kembali setiap jemaah umroh dan haji wajib vaksin Meningitis oleh Pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA:Jamaah Umroh BMMT Ziarah ke Masjid yang Pertama Dibangun Nabi Muhammad

BACA JUGA:PT Bahana Mekkah Madinah Tur Berangkatkan 40 Jamaah Umroh Pertama Setelah Ibadah Haji ini Keistimewaannya

Pihaknya sudah menerima surat dari Kemenkes  No.: 501.ADM/DPP/SAPUHI/VII/2024 Perihal Surat Informasi Vaksin Meningitis Tahun 1446H/ 2024 M surat tersebut tertanggal 11 Juli 2024.

Adapun isi surat tersebut menjelaskan  adanya surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi.

Arabia dan merujuk pada surat edaran General Authority Civil Aviation (GACA) Kerajaan Arab Saudi menginformasikan terkait kewajiban Vaksin Meningitis dan melengkapi vaksin-vaksin lainnya untuk melindungi Jamaah Umrah yang akan berangkat pada tahun 1446 H.

"Maka dengan ini Sapuhi Mewajibkan kepada seluruh PPIU anggota SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia) untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi mengantisipasi terjadinya segala bentuk resiko yang akan terjadi," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Yuk Ikut Umroh Milad BMMT Travel Banyak Free-nya

BACA JUGA:JCH KBIHU Armina Selesai Melaksanakan Umroh Wajib JCH dari Musi Rawas Segera Bergabung

Dijelaskannya pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. 

"Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan