Pemuda Asal Rupit Muratara ini Mencuri di Rumah Kakak

SIDANG : Enda Rizky Antonio (21) jalni sidang pembacaan dakwaan JPU M Hasbi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Enda Rizky Antonio jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 25 Juli 2024.

Pemuda usia 21 tahun ini merupakan warga Desa Noman  Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas  Utara (Muratara).

Ia jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencuri 4 unit besi tower three angel ukuran 3,5 meter per unitnya  milik kakak iparnya sendiri yaitu Alex Berlan Istiar Saputra.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 25 Juli 2024  JPU M Hasbi, SH dalam dakwaan menyatakan terdakwa  Enda Rizky Antonio bersama  Jirin  alias Jeren (DPO) Jum’at  26 April 2024 sekira pukul 01.00  WIB sepakat melakukan pencurian di rumah kakak ipar Terdakwa Enda di Dusun IX Desa Noman  Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Anak Oknum Polisi Dibekuk, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas

Awalnya terdakwa bersama Jirin  berangkat dari rumah  menuju ke rumah korban.

Setiba di rumah korban, mereka masuk ke dalam rumah korban dengan membuka pintu pagar.

Selanjutnya Jirin  berjalan menuju ke samping rumah  melewati halaman belakang rumah dengan cara mengendap-endap.

Sementara terdakwa menunggu di dekat pagar untuk berjaga-jaga  dan mengawasi situasi  agar tidak ketahuan. 

BACA JUGA:Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara

BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau

Kemudian terdakwa mematikan aliran listrik di rumah yang bersebelahan dengan rumah korban  agar situasi  sekitar menjadi gelap. 

Setelah itu Jirin mengambil 1 besi tower  three angel ukuran 3,5 meter yang terletak  di samping rumah korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan