KPU Muratara Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ketua KPU Muratara Heriyanto memimpin Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara pada Pemilihan Serentak, Sabtu 24 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-KPU Muratara.

KORANLINGGAUPOS.ID - Sabtu 24 Agustus 2024 Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Heriyanto membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Dalam kegiatan yang diadakan di Smart Hotel Lubuk Linggau itu, Ketua KPU Muratara menyampaikan bahwa penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2024 dimulai dari tanggal  27 Agustus 2024  sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024.

“KPU Kabupaten Muratara memberikan pelayanan, sambutan, fasilitas yang sama kepada seluruh bakal calon pasangan yang mendaftar ke KPU Muratara, “ jelasnya.

Heriyanto mengungkapkan diperlukan  kerja sama yang baik antar stakeholder agar Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara dapat terlaksana dengan lancar dan tertib. 

BACA JUGA:KPU Muratara Pleno DPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Rincian Data Pemilih Sementara

BACA JUGA:KPU Muratara Adakan Gebyar Sosialisasi & Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Dalam kegiatan yang dimoderatori Busairi, selaku Plt. Kasubag Teknis dan Hukum ini dihadiri Anggota KPU Muratara Aang Samudra, Putiha Rahkmaini Indah Sari, Yupran Abadi, dan para kasubbag serta staf.

Hadir pula Perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Polres Muratara, Dandim 0406, Bawaslu Musi Rawas Utara, Kalapas Kelas III Surulangun, Bappeda, Kesbangpol, Dinkes, Diknas, Dishub, Kemenag, PSC Muratara, dan PMI Muratara.

Sementara itu, Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Muratara Nomor 208/PL.02.2-PU/1613/8/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Muratara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Muratara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara tahun 2024 sebagai berikut:

BACA JUGA:KPU Muratara Adakan Rakor Evaluasi Coklit, Ratusan PPK dan PPS Ikut Serta

BACA JUGA:Peluncuran Pilkada Muratara 2024 Berlangsung Sukses, ini Harapan Ketua KPU Muratara

1.  Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Muratara Nomor 408 Tahun 2014 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara Tahun 2024 menyatakan bahwa syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Muratara tahun 2024 adalah 10% dari akumulasi suara sah partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Muratara sejumlah 127. 010 suara yaitu 12.701 Suara.

2.  Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, Hari Kamis 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Muratara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan