KPU Muratara Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ketua KPU Muratara Heriyanto memimpin Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara pada Pemilihan Serentak, Sabtu 24 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-KPU Muratara.


Busairi, selaku Plt. Kasubag Teknis dan Hukum KPU Muratara memoderatori Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara 2024.-Foto : Dokumen-KPU Muratara.

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan Warga Negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan :

BACA JUGA:KPU Muratara Butuh 267 PPS, Pendaftarnya Sudah Tembus 716 Orang

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Persiapan KPU Muratara Hadapi Gugatan Partai Golkar dan NasDem di MK

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 
  5. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  13. Belum pernah menjabat sebagai bupati wakil bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon bupati dan calon wakil bupati.
  14. Belum pernah menjabat sebagai bupati untuk calon wakil bupati pada daerah yang sama.
  15. Berhenti dari jabatannya bagi bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
  16. Tidak berstatus sebagai Pejabat Bupati.
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta pemilihan.
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta pemilihan.
  19. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana di atas Calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus memenuhi 4 persyaratan yaitu:

Pertama, bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Kedua,  berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota Bawaslu Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota atau dewan kehormatan penyelenggara Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

BACA JUGA:2 Lokasi Aksi Demo, Lagi-Lagi Ancam Tutup Jalinsum, Desak KPU Muratara Ketok Palu

BACA JUGA:Ini Penyebab KPU Muratara Belum Adakan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten

Ketiga, melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN.

Keempat, Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD tetapi belum dilantik

Pada poin 6 pengumuman KPU Muratara juga dijelaskan pula tentang permohonan akses SILON untuk pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

  1. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten Muratara mengajukan permohonan pembukaan aksessilon atau sistem informasi pencalonan kepada KPU Kabupaten Muratara.
  2. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Muratara menunjuk admin silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan point.
  3. Pengajuan permohonan pembukaan aksesilon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan aksesilon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten Muratara serta dilampirkan dengan surat penunjukan petugas penghubung
  4. Pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK melalui pranala/link bit.ly/SILON_PILKADA2024_MURATARA
  5. KPU Kabupaten Muratara membuka layanan helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati Muratara. Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan Akses Silon dan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak tahun 2024 dapat menghubungi email [email protected] atau nomor WhatsApp 0813 6802 8425 (Busairi), 0858 3980 3628 (Aidil) 0812 7904 9897 (Kevin) atau datang langsung ke KPU Muratara di Jalan Lintas Sumatera KM 65 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan