Ketua MKKS SMA Musi Rawas : Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Terkendala Cair

Marsudi, M.Pd – Ketua MKKS SMA Kabupaten Mura-Foto : Dokumen Linggau Pos -

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  – Menjadi guru adalah profesi mulia. Sebagai apresiasi atas pengabdian seorang guru, mereka yang sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik) akan mendapatkan Tunjangan Profesi  Guru (TPG) atau disebut juga dengan tunjangan sertifikasi. Hal ini disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Musi Rawas (Mura) Bapak Marsudi, Minggu 3 Desember 2023.

“Jadi kalau sudah punya sertifikat pendidik, gajinya double. Biasanya ditransfer langsung ke rekening pribadi guru tiga bulan sekali. Tujuannya untuk mensejahterakan guru dan menunjang pendidikan guru jika ingin meningkatkan kompetensi maupun kuliah lagi,” ungkap Kepala SMA Negeri Tiang Pumpung Kepungut ini.

Dengan tunjangan sertifikasi itu, guru diharapkan bekerja lebih profesional.

BACA JUGA:Wisuda Sarjana dan Pascasarjana IAI Al-Azhaar Lubuklinggau, Rektor Berbagi Kunci Sukses untuk Mahasiswa

Lalu apakah semua guru yang memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan TPG?

“Belum tentu. Karena terkadang ada kendala-kendala yang terjadi menyebabkan seorang guru tidak menerima TPG. Salah satu ketentuan untuk mendapatkan TPG adalah guru tersebut memenuhi kewajiban mengabdi / mengajar 24 jam per minggu. Kewajiban yang sudah ditunaikan ini akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan lalu memberikan rekomendasi pada Kemendikbudristek membenarkan bahwa guru yang bersangkutan menjalankan kewajibannya lalu baru turunlah TPG,” jelasnya.

Kegagalan guru memenuhi 24 jam mengajar per minggu biasanya bukan karena kesalahan pribadi sang guru. Melainkan keadaan.

“Kadang, ada guru yang belum dapat jam mengajar yang 24 jam per minggu di lokasi mutasinya. Ini biasa terjadi pada guru yang baru  mutasi. Atau bisa juga disebabkan kurang meratanya penempatan guru atau penumpukan guru. Sehingga ada guru sertifikasi yang belum mendapat 24 jam mengajar per minggu,” imbuhnya.

Selain tidak terpenuhinya jam mengajar 24 jam, kendala lain yang membuat TPG terkendala cair bisa juga disebabkan karena masalah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun tidak linearnya mapel yang diajar dengan latar pendidikan guru yang bersangkutan.

BACA JUGA:SMPIT Nur Riska Lubuklinggau Programkan Bantuan Finansial Bagi Siswa

Maka, Marsudi mengatakan bersyukurlah pada guru yang meski belum ASN/PPPK tapi sudah memiliki sertifikat pendidik. Karena dengan sudah memiliki sertifikat pendidik, ketika guru tersebut diangkat jadi ASN/PPPK, langsung double gajinya.

“Sekarang bagi guru-guru yang sudah ASN/PPPK dan belum punya sertifikat pendidik banyak yang ikut PPG  (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan agar mendapat sertifikat pendidik,” jelasnya.

Untuk mendapat sertifikat pendidik ini, kata Marsudi memang membutuhkan kesabaran. 

“Saya dulu 12 tahun mengabdi jadi ASN baru dapat sertifikat pendidik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan