Bawaslu Surati KPU Terkait Debat Capres-Cawapres
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.-Foto : RMOL -
JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Surat tersebut mengingatkan KPU terkait format debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) harus sesuai Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2027 Tentang Pemilu.
Dikutif dari RMOL.ID, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus meluncurkan Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Desember 2023.
"Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.
Lolly menegaskan, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan, salah satunya adalah mengingatkan KPU agar mematuhi ketentuan Pasal 277 UU Pemilu.
BACA JUGA:Ganjar Akui Doni Manardo Pekerja Keras
"Semuanya harus bisa dijelaskan (oleh KPU kenapa mengubah format debat capres-cawapres). karena kan itu di UU 3 kali (debat) capres dan 2 (debat) cawapres, ini kan dalam penjelasan UU dimunculkan," jelas dia.
Sehingga dalam konteks ini, Lolly memastikan Bawaslu mendahulukan langkah pencegahan dengan mengingatkan KPU agar tidak terjadi pelanggaran administratif.
"Bawaslu sudah bersurat ke KPU," demikian Lolly menambahkan.
Kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan.
Artinya, selama 5 kali debat, pasangan calon akan berada di panggung debat, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.
BACA JUGA:Waspada Aplikasi APK PPS 2024
Dalam Pasal 277 ayat (1) dinyatakan: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".
Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak 5 kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua, yaitu debat capres 3 kali dan cawapres 2 kali.
Namun, akibat dari ketidaksesuaian ketentuan di dalam UU Pemilu dengan ketentuan praktis yang dibuat KPU, maka muncul isu di masyarakat bahwa KPU menghilangkan debat cawapres pada Pemilu Serentak 2024. (rmol.id)